Selayang Pandang
Tahun 1966 adalah awal mula era baru indonesia, dimana semangat pembaharuan berkobar dimana mana, tidak ketinggalan di Kabupaten Ponorogo angkatan muda yang terkenal dengan angkatan 66 terpanggil untuk memberikan rehabilitasi mental masyarakat akibat trauma setelah terjadinya pemberontakan G 30 S PKI. Media yang dipilih adalah media Radio Amatir (RADAM) Radio Gema Surya yang secara resmi mengudara sejak tanggal 18 Februari 1968 setelah mendapatkan rekomendasi dari penguasa setempat, Meskipun merupakan radio amatir, Radio Gema Surya secara administratif telah tertata rapi. Terbukti dengan adanya PP 50 pada Tahun 1970, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Radio Siaran harus berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) maka :
- Radio Gema Surya didirikan dengan Akte Notaris Nomor 3 Tanggal 8 Mei 1971 dihadapan Notaris Pengganti Sementara Sutini yang berkedudukan di Madiun.
- Diperbaiki dengan Akte Notaris Nomor 21 Tanggal 15 Maret 1977 yang di buat dihadapan Wakil Notaris Richardus Nangkih Sinulingga. SH di Madiun.
- Disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI Nomor Y.A.5/140/12 tanggal 16 Mei 1977 dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 102 Tanggal 23 Desember 1986
- Diadakan perubahan memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dengan Akte Notaris Nomor 6 Tanggal 9 September 1999 dihadapan Notaris Widyatmoko, SH berkedudukan di Ponorogo, disyahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang undangan Republik Indonesia Nomor : C-19538 HT.01.04 Tahun 2000 dan di umumkan dalam berita negara RI Nomor 20 Tanggal 9 Maret 2001
Mean & Destination
- Maksud dan tujuan utama Perseroan Terbatas Radio Siaran Gema Surya disingkat PT RADIO GEMA SURYA ialah berusaha dalam bidang jasa Penyiaran Radio Siaran Swasta.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Siaran Radio di bidang penerangan, Educations , Dan Entertainment.
- Usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran
- Radio siaran tersebut bersifat komersial dan tidak membuka cabang / perwakilan di tempat lain.
- PT. Radio Gema Surya, berupaya menjadikan radio siaran yang bertanggung jawab, baik kepada negara, pemerintah maupun masyarakat dengan mengedapankan mutu siaran yang prima.
- Menyelenggarakan siaran radio tepat waktu dengan menyajikan acara siaran yang beragam, dinamis, bermanfaat, santun dan akrab dengan pendengar serta berorientasi kepada nilai kedaerahan.



